Peraturan:
Perka LKPP no 5 Tahun 2011
Lampiran
1. Pengadaan barang melalui pelelangan umum/sederhana dengan pascakualifikasi
2. Pengadaan barang melalui pelelangan umum dengan prakualifikasi
3. Pengadaan pekerjaan konstruksi dengan pascakualifikasi
4. Pengadaan pekerjaan konstruksi dengan prakualifikasi
5. Pengadaan jasa konsultansi badan usaha dengan prakualifikasi satu sampul
6. Pengadaan jasa konsultansi badan usaha dengan prakualifikasi dua sampul
7. Pengadaan jasa lainnya dengan pascakualifikasi
8. Pengadaan jasa lainnya dengan prakualifikasi